Kantor Pertanahan Jakbar Komitmen Berikan Layanan Profesional
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berkomitmen terus memberikan layanan publik terbaik, profesional dan terpercaya kepada masyarakat. Ini dibuktikan dengan tak hanya bersolek pada fisik bangunan kantor saja melainkan juga dengan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan.
Kami siap menerima keluhan dan pengaduan tentang layanan kami
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto mengungkapkan, perubahan sangat kentara dimulai pada awal 2021 dengan perubahan bentuk desain dan nyamannya ruang loket pelayanan untuk pemohon. Loket dibuat dengan beberapa bagian seperti terdapat loket khusus untuk pemohon tanpa kuasa, pensiunan, lansia dan disabilitas. Kemudian loket informasi dan pengaduan di mana masyarakat dapat mendapatkan informasi berkas layanan dan melakukan diskusi dengan petugas, loket Informasi layanan pertanahan dengan adanya monitor-monitor digital KIOS-K, sentuh tanahku dan papan digital.
Kemudian terdapat juga loket online dan validasi untuk pelaksanaan layanan elektronik dan validasi data buku tanah dan bidang tanah, loket penyerahan dengan petugas yang cekatan dan adanya survey IKM, loket konsultasi untuk masyarakat
sehingga dapat berdiskusi dan mendapatkan informasi kekurangan dan kelengkapan berkas serta fasilitas-fasilitas lain yang menunjang bagi pemohon.Kantor Pertanahan Jakbar Lakukan Gerakan Verifikasi Bidang Tanah K-3"Kami siap menerima keluhan dan pengaduan tentang layanan kami untuk perbaikan dan mewujudkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi Kantor Pertanahan Modern untuk pelayanan dan Kantor Pertanahan Data Lengkap," ujar Sri Pranoto, Kamis (2/9).
Dikatakan Sri, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh staf dan jajarannya untuk berbuat dan bekerja melayani masyarakat dengan ramah, informatif dan cepat dengan semangat melayani, profesional dan terpercaya. Perubahan loket layanan dan perubahan pola layanan yang dibuat lebih jelas, terarah dan tetap melaksanakan layanan di masa pandemi dengan tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19 serta memaksimalkan dan memastikan semua layanan yang sudah elektronik yaitu layanan elektronik untuk Pengecekan, Hak Tanggungan, Roya, SKPT dan Informasi Zona Nilai Tanah untuk wajib dijalankan.
Beberapa inovasi layanan yang menyentuh langsung dan berguna bagi masyarakat dan pengguna layanan juga telah dilakukan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat antara lain, loket khusus. Karena menyadari bahwa pemohon layanan pertanahan terdiri dari berbagai latar belakang seperti pemohon berkebutuhan khusus (difabel, lansia) diberikan secara lengkap dengan fasilitas pendukungnya. Bagi pemohon langsung atau tanpa kuasa juga diberikan kepada para pensiunan.
JAS (Jakbar Antar Sertipikat). Model ini diberikan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai produk layanan antar ke rumah pemohon, khususnya bila pemohon berada dalam kondisi sakit, rentan dan Lansia.
Loket layanan online dan validasi. Jenis layanan online ini ditujukan untuk permohonan pendaftaran dan validasi yang dilakukan secara online sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kemudian ada juga layanan WhatsApp Informasi dan Pengaduan di nomor 0811-1959-8888 (untuk menjawab pertanyaan/pengaduan informasi berkas, syarat, biaya dan pengaduan). Lalu ada layanan WhatsApp Validasi di nomor 0812-8669-474 (untuk memastikan validitas data tekstual dan spasial yang diajukan oleh PPAT/Perorangan dengan mengirimkan scan/foto sertipikat).
Selanjutnya, layanan WhatsApp Blast di nomor 0821-1134-14763 untuk memberikan Informasi secara sistematis kepada Pemohon mengenai proses berkas yang didaftar dan sudah selesai secara otomatif oleh sistem.
Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat juga bersinergi bersama dalam beberapa hal antara lain, adanya pembentukan tim bersama dalam sertipikasi asset Pemerintah Daerah , Integrasi data BPHTB dan koordinasi lainnya dalam rangka pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Melalui Peta Jakarta Satu yang disediakan di loket layanan, masyarakat juga dapat mengetahui Rencana Tata Ruang pada bidang tanahnya dan sekaligus dapat merencanakan pemanfaatan tanahnya yang berkesesuaian dengan tata ruang yang ada," tandas Sri Pranoto.